Bagi warga Negara asing yang ingin bekerja di Indonesia dengan sah atau legal, maka harus mengantongi work permit Indonesia terlebih dahulu. Ini merupakan dokumen yang sangat penting agar seorang TKA dapat bekerja Indonesia dengan leluasa.
Setiap warga Negara asing sendiri ternyata harus mengurus surat izin yang satu ini sebagai bentuk ketaatan terhadap birokrasi dan berguna untuk memperoleh ha-hak secara hukum. Buat anda yang belum paham mengenai work permit tersebut. Berikut ulasan lengkapnya untuk anda.
Apa itu work permit Indonesia?
Work permit Indonesia merupakan izin yang harus dimiliki oleh setiap warga asing apabila ingin bekerja secara legal di Indonesia. Sebenarnya tidak hanya di Indonesia saja, keberadaan syarat inipun juga ada di Negara lainnya. Untuk memperoleh work permit ini sendiri ditangani langsung oleh KEMENAKER RI.
Sebelum seorang tenaga kerja asing dapat memperoleh work permit tersebut maka harus mempunyai RPTKA terlebih dahulu. RPTKA sendiri merupakan rencana penempatan TKA. Hal ini ternyata sudah diatur didalam perpres tahun 2018 lalu. Dimana setiap warga Negara asing yang ingin bekerja harus memiliki izin kerja terlebih dahulu kecuali bagi para pemilik saham, staf diplomatik dan konselor.
Adapun 2 dokumen penting dimana digunakan untuk memperoleh izin kerja yang satu ini yakni IMTA dan KITAS. IMTA sendiri merupakan surat dimana berisi izin untuk memperkerjakan TKA dan biasanya akan dikeluarkan oleh pemilik usaha.
Sedangkan KITAS sendiri merupakan surat izin tinggal secara terbatas dalam watu tertentu di Indonesia. Surat izin yang satu ini pun ternyata juga harus dimiliki oleh setiap warga asing yang ingin tinggal di Indonesia. Dokumen-dokumen tersebut menjadi beberapa dokumen dimana harus dipenuhi agar memperoleh work permit Indonesia.
Persyaratan umum memperoleh Work permit di Indonesia
Berdasarkan dengan peraturan pemerintah, terdapat beberapa persyaratan umum bagi warga asing yang ingin bekerja di Indonesia dengan work permit, diantaranya adalah sebagai berikut
1. Memiliki pendidikan berkaitan dengan posisi pekerjaan
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh TKA yang pertama adalah memiliki pendidikan sesuai dengan posisi pekerjaan. Hal ini dibuat agar pemerintah masih bisa mempertimbangkan para tenaga kerja lokal yang ada di Indonesia.
Selain itu, apabila posisi yang akan diambil oleh seorang TKA merupakan posisi ahli maka mereka akan membutuhkan jenjang pendidikan tertentu. Tanpa adanya pendidikan yang berkaitan dengan posisi pekerjaan yang akan diambil maka mereka akan kesulitan buat memperoleh pekerjaan.
2. Sertifikat kompetensi berkaitan posisi pekerjaan
Selain terdapat adanya syarat pendidikan, TKA harus menyediakan adanya sertifikat kompetensi berkaitan dengan posisi pekerjaan yang akan diambil. Ini juga sudah diatur oleh pemerintah dalam memperkerjakan para tenaga kerja asing.
Sertifikat tersebut harus berkaitan dengan posisi kerja yang akan diambil dengan durasi bekerja setidaknya selama 5 tahun di posisi bersangkutan. Dengan cara inilah, maka pemerintah akan memperoleh pekerja asing yang layak dan professional
3. Bukti kesehatan dan asuransi jiwa
Syarat yang terakhir adalah adanya bukti kesehatan dan asuransi jiwa yang harus dibawa oleh setiap TKA ketika ingin memperoleh surat izin kerja tersebut. Bukti kesehatan sendiri dapat membantu pihak Indonesia mengetahui bagaimanakah kondisi kesehatan TKA sebenarnya. Sedangkan asuransi jiwa berguna untuk perlindungan kepada para TKA selama bekerja di Indonesia.
Demikian penjelasan lengkap mengenai work permit Indonesia. Setiap warga Negara asing memang harus memiliki dokumen yang satu ini apabila ingin bekerja dengan legal di Indonesia. Hubungi permitindo.com untuk memperoleh dokumen penting ini.
Posting Komentar
Posting Komentar